Polisi tak Butuh Pengakuan Jessica

Polisi tak Butuh Pengakuan Jessica
Jessica. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sangat yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dalam menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan berencana, Wayan Mirna Salihin.

Polda menegaskan tidak membutuhkan pengakuan Jessica apakah benar membunuh Mirna atau tidak dengan menggunakan sianida dalam kopi yang diminum korban di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kami kan tidak nanya kamu bunuh Mirna atau tidak. Bukan begitu cara kami," tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di markasnya, Sabtu (30/1).

Yang pasti, kata Krishna, ada beberapa bukti untuk penangkapan itu. Selain laporan polisi, ada juga bukti permulaan yang cukup. "Bahkan dalam ekspose kami ada empat alat bukti," kata Krishna.

Pria berbadan tegap itu menegaskan, awalnya memang sempat ada kekurangan bukti sedikit. Namun, sudah menjadi tugas polisi melengkapinya sebagaimana hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sejauh ini, kata Khrisna, sudah lebih 20 saksi diperiksa. Ada pula enam saksi ahli. Bahkan, Krishna mengaku akan menambah lagi ahli yang akan memberikan kesaksian. Kemudian, lanjut dia, ada bukti dokumen surat, petunjuk barang bukti yang sesuai antara satu dengan lainnya.

"Dan salah satu yang krusial adalah keterangan J (Jessica) saat diperiksa sebagai saksi yang sangat inkonsisten dan tak sesuai dengan fakta yang kami miliki," katanya.

Nah, lanjut dia, ketika nanti diperiksa sebagai tersangka, maka penyidik akan mengonfirmasi apakah masih sama dengan keterangan saat digarap sebagai saksi. "Atau akan ada keterangan lain. Sebagai saksi dia disumpah, dia tidak boleh bohong. Sebagai tersangka dia punya hak ingkar," kata Krishna. (boy/mg4/jpnn)

JAKARTA - Polda Metro Jaya sangat yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dalam menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan berencana,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News