Polisi Tak Menahan Remaja Pelaku Begal Payudara, Ini Alasannya
Kamis, 15 April 2021 – 12:49 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Polisi tidak menahan ABH, tersangka begal payudara yang beraksi di Desa Kemuning hingga Bendungan Bendo pada Senin (12/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan pelaku masih berusia 14 tahun sehingga tidak bisa ditahan.
Baca Juga:
"Kami tidak menahan, sebagai gantinya akan mendapatkan jaminan dari orang tua atau warga sebagai walinya," kata dia, Kamis (15/4).
Meski tidak ditahan, ABH harus mendatangi kantor polisi setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor ke Unit PPA Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan alasan tidak ditahannya bocah 14 tahun itu karena masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Pulang Sekolah, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Begal Payudara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun