Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Pungli UNJ yang Sempat Kena OTT KPK

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan perkara pungutan liar (pungli) uang tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pejabat di lingkungan Universits Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini dilakukan setelah penyidik tidak menemukan tindak pidana di kasus tersebut.
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara a quo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7).
Baca Juga:
Menurut Yusri, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.
“Dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya,” tambah Yusri.
Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
BERITA TERKAIT
- Universitas Brawijaya Terbanyak, Binus Lumayan, UNJ di Bawah UMY
- Catatan Akhir Tahun IKA UNJ: Pendidikan Wajib Selamatkan Hak Sehat dan Hak Siswa
- Hasto Kristiyanto Minta Akademisi Indonesia Meniru Semangat Para Pendiri Bangsa
- UNJ Berikan Penghargaan Untuk 3 Kota Mahasiswa Terbaik
- Rektor UNJ: Pemikiran Soekarno 57 tahun Lebih Maju Dibanding Masyarakat Internasional
- Wapres Ma'ruf Amin Tersanjung, Tak Menyangka akan Mendapat Anugerah