Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Pungli UNJ yang Sempat Kena OTT KPK

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan perkara pungutan liar (pungli) uang tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pejabat di lingkungan Universits Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini dilakukan setelah penyidik tidak menemukan tindak pidana di kasus tersebut.
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara a quo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menurut Yusri, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.
“Dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya,” tambah Yusri.
Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar di UNJ.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta