Polisi Tancap Gas, Bakal Panggil Saksi-saksi Lain di Kasus Kerumunan Bersama Rizieq Shihab
Kamis, 26 November 2020 – 19:30 WIB
Namun, naiknya ke tingkat penyidikan kasus terkait pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Dari gelar perkara itu disepakati penyidik menemukan unsur pidana terkait protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," tandas Yusri.
Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga adanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil lagi para saksi sembari mengumpulkan alat-alat bukti lainnya dalam kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab.
BERITA TERKAIT
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri