Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Buruh yang Jadi Tersangka

Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Buruh yang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat jumpa pers penetapan tersangka buruh yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang. ANTARA/Mulyana

"Polda Banten mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka dari para tersangka kepada gubernur Banten," kata Shinto.

Sebelumnya, Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12).

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi, Rabu (22/12) lalu, dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Pascapenerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan kurang 24 jam pascapelaporan Ditreskrimum Polda Banten mengamankan para pelaku, yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang. (antara/jpnn)

Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa masuk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News