Polisi Tangkap 155 Juru Parkir Liar di Medan

jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap 155 juru parkir liar.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penertiban juru parkir liar itu sebagai tidak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum.
Tak hanya itu, perwal tersebut juga sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban Kota Medan.
Pasalnya, sejumlah lokasi di Kota Medan saat ini sudah melakukan parkir elektronik atau e-parking.
"Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan para juru parkir liar ini turut dilakukan dengan jajaran Polsek.
"Jadi, para juru parkir ini tidak diperbolehkan lagi menagih uang parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan," katanya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut itu mengatakan para jukir yang diamankan akan diarahkan dan diingatkan untuk tidak lagi melakukan pengutipan parkir liar.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan para juru parkir liar ini turut dilakukan dengan jajaran Polsek.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu