Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong
Situs depan tempat karaoke di Kota Sorong, Papua Barat yang dibakar massa pertikaian, Selasa (25/1) dini hari. (Antara/ Ernes Broning Kakisina)

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian terus mengusut kasus bentrokan dua kelompok warga yang terjadi di Sorong Timur, Papua Barat hingga menyebabkan tempat karaoke Double O terbakar.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangan kasus ini dilakukan Polres Sorong Kota dan dibantu Polda Papua Barat.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian warga itu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1)

Kedua tersangka ditetapkan untuk kasus pertikaian yang berujung kematian satu orang, sedangkan untuk pelaku pembakaran yang menyebabkan 18 orang tewas masih belum diketahui.

"Saat ini penyidik masih bekerja di lapangan. Kami memastikan akan menindak siapa saja yang terlibat," jelasnya.

Ramadhan menyebut kedua tersangka itu kini sudah ditangkap dan ditahan.

Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan.

Selain itu, aparat gabungan Polres Sorong Kota dan Brimob dari Polda Papua Barat terus bersiaga di lokasi sampai saat ini.

Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah di Sorong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News