Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya

Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan keterangan terkait pengungkapan mafia tanah, di Mapolda Banten di Serang, Kamis. Foto: ANTARA/Mulyana

"Usai girik diterima, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten," kata Martri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini para tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten.

"Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," kata Edy Sumardi. (antara/jpnn)

Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News