Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya
"Usai girik diterima, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten," kata Martri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini para tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten.
"Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," kata Edy Sumardi. (antara/jpnn)
Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak