Polisi Tangkap Abu Bakar di Lampung Gegara Menghina Presiden Jokowi

Polisi Tangkap Abu Bakar di Lampung Gegara Menghina Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

Kemudian ada tujuh tangkapan layar komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan video Abu Bakar di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Abu Bakar dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun. (cr3/jpnn)


Polisi menangkap salah satu petinggi Khilafatul Muslimin, yakni C alias Abu Bakar. Dia ditangkap karena sudah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News