Polisi Tangkap Abu Bakar di Lampung Gegara Menghina Presiden Jokowi
Jumat, 08 Juli 2022 – 22:34 WIB
Kemudian ada tujuh tangkapan layar komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan video Abu Bakar di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Abu Bakar dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap salah satu petinggi Khilafatul Muslimin, yakni C alias Abu Bakar. Dia ditangkap karena sudah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Kebakaran Menghanguskan Pertashop, Seorang Karyawan Tewas Terbakar