Polisi Tangkap Abu Bakar di Lampung Gegara Menghina Presiden Jokowi

Polisi Tangkap Abu Bakar di Lampung Gegara Menghina Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian menangkap petinggi Khilafatul Muslimin berinisial C alias Abu Bakar di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung, Senin (4/7).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Abu Bakar ditangkap karena sudah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pandra menuturkan, selain menghina Presiden Jokowi, Abu Bakar juga diduga menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Ditreskrimum Polda Lampung telah menangkap C alias Abu Bakar," kata Pandra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (8/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan tindakan penghinaan dilakukan Abu Bakar pada saat berbicara di hadapan anggota Khilafatul Muslimin pada Selasa (7/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika itu, Abu Bakar menyebut Presiden Jokowi komunis dan anti-Islam.

"Ucapannya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak. Kemudian, pada Senin 4 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap Abu Bakar," kata Pandra.

Selain menangkap pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kartu memori berisi video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar.

Polisi menangkap salah satu petinggi Khilafatul Muslimin, yakni C alias Abu Bakar. Dia ditangkap karena sudah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News