Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya
Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:03 WIB
"Kami amankan alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 3 E, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, perampok mengambil uang sekitar Rp 175 juta dan emas batangan.
Total kerugian perusahaan tersebut yakni sekitar Rp 400 juta. (mcr29/jpnn)
Empat hari melarikan diri, pelaku perampokan di gudang Makassar akhirnya ditangkap.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Gas Pol, Harga Emas Meroket, Untung Besar!
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi