Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya
Kawanan perampok beraksi di sebuah gudang di Kota Makassar. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

"Kami amankan alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 3 E, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, perampok mengambil uang sekitar Rp 175 juta dan emas batangan.

Total kerugian perusahaan tersebut yakni sekitar Rp 400 juta. (mcr29/jpnn)


Empat hari melarikan diri, pelaku perampokan di gudang Makassar akhirnya ditangkap.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News