Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya
Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:03 WIB

Kawanan perampok beraksi di sebuah gudang di Kota Makassar. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo
"Kami amankan alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 3 E, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, perampok mengambil uang sekitar Rp 175 juta dan emas batangan.
Total kerugian perusahaan tersebut yakni sekitar Rp 400 juta. (mcr29/jpnn)
Empat hari melarikan diri, pelaku perampokan di gudang Makassar akhirnya ditangkap.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2025, Pengin Berapa Gram?
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Turun Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2025, Waduh, Turun Lumayan
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2025, Makin Ngeri