Polisi Tangkap Lima Orang Saat Transaksi Narkoba di Bengkulu
Sabtu, 30 Maret 2019 – 03:06 WIB

DIBEKUK : Lima tersangka narkoba yang berhasil dibekuk Polda Bengkulu. Foto : hasrul/rb
“Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mulyadi.
Selain itu, anggota Dit Narkoba juga berhasil menangkap RT di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Selain lima yang sudah ditangkap berinisial Ek dan No yang saat ini berstatus masih buron dan saat ini masih dalam pengajaran,” ujarnya. (zie)
Ditnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua wanita dan tiga pria saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Setia 2 Blok A Perumahan Heta Kelurahan Kandang Mas, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya