Polisi Tangkap Lima Orang Saat Transaksi Narkoba di Bengkulu
Sabtu, 30 Maret 2019 – 03:06 WIB
“Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mulyadi.
Selain itu, anggota Dit Narkoba juga berhasil menangkap RT di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Selain lima yang sudah ditangkap berinisial Ek dan No yang saat ini berstatus masih buron dan saat ini masih dalam pengajaran,” ujarnya. (zie)
Ditnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua wanita dan tiga pria saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Setia 2 Blok A Perumahan Heta Kelurahan Kandang Mas, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina