Polisi Tangkap MA, Kasusnya Ngeri Banget
Jumat, 14 Mei 2021 – 00:28 WIB
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Penangkapan MA bermula adanya informasi dari masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Amankan Senjata Api, Granat Asap, Sajam