Polisi Tangkap MA, Kasusnya Ngeri Banget

Polisi Tangkap MA, Kasusnya Ngeri Banget
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Inhil. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Penangkapan MA bermula adanya informasi dari masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News