Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah

Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah

Dan para pelaku baru ditangkap saat berada di tempat penampungan besi tua. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Idri dan Damri dijerat dengan pasal 55 KUHP. Sementara itu Rusdian dijerat pasal 55 jo 480. Sedankan Roy dan Maruli dijerang pasal 363 dan 374.

"Masih ada dua DPO (dicari) lagi, mereka berperan membantu mengangkut besi, plat dan pipa-pipa tersebut," tuturnya. (cr3/jpnn)


BATAM - Polsek Nongsa berhasil mengamankan spesialis pencuri besi tua di Simpang Taiwan, Nongsa, Batam, Kepri, pada Sabtu (18/4) lalu. Pencuri ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News