Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Sabtu, 25 April 2015 – 05:04 WIB
Dan para pelaku baru ditangkap saat berada di tempat penampungan besi tua. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Idri dan Damri dijerat dengan pasal 55 KUHP. Sementara itu Rusdian dijerat pasal 55 jo 480. Sedankan Roy dan Maruli dijerang pasal 363 dan 374.
"Masih ada dua DPO (dicari) lagi, mereka berperan membantu mengangkut besi, plat dan pipa-pipa tersebut," tuturnya. (cr3/jpnn)
BATAM - Polsek Nongsa berhasil mengamankan spesialis pencuri besi tua di Simpang Taiwan, Nongsa, Batam, Kepri, pada Sabtu (18/4) lalu. Pencuri ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal