Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Sabtu, 25 April 2015 – 05:04 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Dan para pelaku baru ditangkap saat berada di tempat penampungan besi tua. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Idri dan Damri dijerat dengan pasal 55 KUHP. Sementara itu Rusdian dijerat pasal 55 jo 480. Sedankan Roy dan Maruli dijerang pasal 363 dan 374.
"Masih ada dua DPO (dicari) lagi, mereka berperan membantu mengangkut besi, plat dan pipa-pipa tersebut," tuturnya. (cr3/jpnn)
BATAM - Polsek Nongsa berhasil mengamankan spesialis pencuri besi tua di Simpang Taiwan, Nongsa, Batam, Kepri, pada Sabtu (18/4) lalu. Pencuri ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik