Polisi Tangkap Penjambret di Dumai

Polisi Tangkap Penjambret di Dumai
Pelaku jambret saat diamankan tim Polres Dumai pada Sabtu petang (20/5/23). (ANTARA/dok)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi. (antara/jpnn)

Polisi menangkap penjambret di Dumai. Pelaku ditangkap setelah menjambret korban yang merupakan seorang PNS.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News