Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat

Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat
Barang bukti tulang belulang gajah di Mapolres Langsa, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Langsa

Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman. (antara/jpnn)

Tulang gajah yang hendak dijual dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News