Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:42 WIB
Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman. (antara/jpnn)
Tulang gajah yang hendak dijual dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Program Konservasi PHR Dinilai Sangat Strategis Bagi Pelestarian Gajah
- Bawa Petisi, Chicco Jerikho Minta Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah Rahman
- Gajah Liar Mengamuk di Desa Dusun Tua, 1 Warga Terluka
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- Kulit Harimau Sumatra Dijual Rp 15 Juta
- PalmCo-BBKSDA Riau Bersinergi Perkuat Konservasi Gajah Sumatera