Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza

Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Kasus Firza. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto Jawa Pos/JPNN.com

Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tukasnya. (elf/JPG)


Polisi tak perlu menunggu waktu lama untuk menangkap admin akun muslim_cyber1 di instagram. Aparat dari Direktorat Siber Bareskrim Polri langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News