Polisi Tangkap Penyiram Air Keras yang Membuat Guru Buta, Pelakunya Tak Disangka
Rabu, 12 Juli 2023 – 21:23 WIB

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (ANTARA/Ali Khumaini)
Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)
Pelaku penyiram air keras yang membuat guru buta berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap