Polisi Tangkap Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Sekali Beraksi Untung Hingga Rp 6 Miliar

Polisi Tangkap Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Sekali Beraksi Untung Hingga Rp 6 Miliar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Dalam kasus ini terungkap pelaku mematok tarif sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

"Sindikat joki ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000," kata Dedi.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap sindikat joki UTBK SBMPTN yang meraup untung Rp 6 miliar sekali beraksi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News