Polisi Tegaskan Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sesuai Prosedur Hukum

Polisi Tegaskan Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sesuai Prosedur Hukum
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Hukum Polda Metro Jaya menegaskan, proses penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami melaksanakan proses penegakan hukum terutama Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan, berdasarkan profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Menurut Hengky, pada persidangan kedua ini, pihaknya selaku Termohon 1, 2, dan 3 sudah menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan dari Habib Rizieq Shihab.

Terutama, jawaban tentang persoalan yang menjadi keberatan pihak Habib Rizieq.

"Soal itu (pasal-pasal dan penghasutan) sudah menyangkut materi pokok perkara yang terjadi dan ini dalam proses praperadilan artinya hanya masalah formilnya saja, administrasinya sehingga kami tak bahas itu," katanya.

Lebih lanjut, Hengky menyebut semua hal tentang pokok perkara yang berupa materil bakal dibeberkan dalam persidangan nanti, bukan saat praperadilan.

Adapun polisi juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.

"Saya tak akan menjelaskan itu (soal materi pokok), artinya dari pihak Termohon menyampaikan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, kami membahas delik formilnya, atau menyangkut administrasi penyidikannya," ujarnya.

BACA JUGA: Rumah Boby Surya Digeledah Polisi, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Dalam Kamar

Lebih jauh, polisi juga sudah menyiapkan segala sesuatu tentang agenda sidang praperadilan berikutnya hingga sidang praperadilan selesai dilakukan. (cr3/jpnn)

Bidang Hukum Polda Metro Jaya menegaskan, proses penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan hukum yang berlaku


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News