Polisi Tembak Anggota Geng Motor, Tak Ada Ampun, Dor, Dor
Sabtu, 29 Mei 2021 – 00:39 WIB

Anggota Geng Motor saat digiring petugas ke Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Radar Sukabumi
Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya lima tahun, sembilan, dan sepuluh tahun,” kata AKBP Sumarni. (bam/t/radarsukabumi)
Kerap meresahkan warga dengan ulahnya, anggota geng motor mendapat hadiah timah panas dari polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah