Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!
Minggu, 19 November 2023 – 04:59 WIB

Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda pelaku pembunuhan sopir taksi daring. ANTARA/Aditya Rohman
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban. (antara/jpnn)
Polisi bertindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak