Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!
Minggu, 19 November 2023 – 04:59 WIB
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban. (antara/jpnn)
Polisi bertindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi