Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!

Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda pelaku pembunuhan sopir taksi daring. ANTARA/Aditya Rohman

Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban. (antara/jpnn)


Polisi bertindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News