Polisi Tembak Pencuri Motor di Tanjungpinang

Heribertus mengatakan dari hasil penangkapan, diamankan tiga unit Honda Scoopy, satu unit motor Yamaha Vega, satu unit Honda Beat, satu unit Honda CRF, cincin akik, dompet hitam, enam unit handphone, cincin emas, jam tangan, dan uang tunai Rp 200.000.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi kejadian.
Antara lain, di Jalan Masjid, Jalan Sei Jang Komplek Indodracom, Jalan Sei Jang Nomor 15, Jalan H Ungar Lr Sumatra Nomor 23, Jalan Tugu Pahlawan Gang Pelita, Jalan Cempedak Nomor 05, Jalan Wiratno, Jalan Transito, Jalan Sumatra, dan Jalan Batu Hitam depan Mall Ramayana.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Heribertus Ompusungu. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki pencuri sepeda motor di Tanjungpinang, Kepri. Pelaku berusaha kabur saat polisi hendak melakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu