Polisi Temukan Banyak Alat Berbahaya Milik Anggota Ormas GMBI
Selasa, 01 Februari 2022 – 18:57 WIB

Para demonstran yang diamankan tim polisi Polda Jabar dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ormas GMBI, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu.
Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.
Total kini ada 12 tersangka yakni MFR,M Abah, IRM, SBI, SN, SF, CT, AR, GG, GT, TSH, dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JPNN Jabar)
Video Terpopuler Hari ini:
Pascaaksi ricuh massa ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu