Polisi Temukan Banyak Alat Berbahaya Milik Anggota Ormas GMBI
Selasa, 01 Februari 2022 – 18:57 WIB
Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu.
Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.
Total kini ada 12 tersangka yakni MFR,M Abah, IRM, SBI, SN, SF, CT, AR, GG, GT, TSH, dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JPNN Jabar)
Video Terpopuler Hari ini:
Pascaaksi ricuh massa ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap