Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi

Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (27/7).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penetapan pelaku sebagai tersangka setelah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kami sudah menaikkan status kasus ke penyidikan dan telah menetapkan Abdul sebagai tersangka," kata Azis saat jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (28/7).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya temuan mayat di kawasan tersebut, kemarin

Polisi kemudian menindaklanjuti, ternyata jenazah tersebut berinisial MS yang tewas diduga karena dibunuh.

"Setelah diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh suaminya, AR," ujar Azis.

Azis menambahkan, polisi kemudian mengamankan Abdul untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News