Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (27/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penetapan pelaku sebagai tersangka setelah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah menaikkan status kasus ke penyidikan dan telah menetapkan Abdul sebagai tersangka," kata Azis saat jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (28/7).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya temuan mayat di kawasan tersebut, kemarin
Polisi kemudian menindaklanjuti, ternyata jenazah tersebut berinisial MS yang tewas diduga karena dibunuh.
"Setelah diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh suaminya, AR," ujar Azis.
Azis menambahkan, polisi kemudian mengamankan Abdul untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat