Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi
Rabu, 28 Juli 2021 – 15:21 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hasil pemeriksaan, Abdul pun mengakui telah menghabisi nyawa istrinya itu.
Hal tersebut juga diperkuat dengan temuan bukti berupa bercak darah dan besi berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala istrinya hingga korban meninggal serta bukti lainnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Saat ditemukan di lokasi, dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Namun, berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi," tambah Azis. (cr3/jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Mencuri Barang Antik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, ART di Jagakarsa Ditangkap Polisi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban