Polisi Temukan Sesuatu dari Mobil Pemuda Pancasila
Sabtu, 27 November 2021 – 14:51 WIB
Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kendaraan yang tidak bawa surat-surat kami tilang dan juga dilakukan penyitaan," kata Argo. (mcr3/jpnn)
Polisi mendapati barang terlarang dari dalam mobil Ormas Pemuda Pancasila. Reserse turun tangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- Bahas Ekonomi Lokal Hingga Kasus Korupsi Timah, MPW Pemuda Pancasila Babel Gelar FGD
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya