Polisi Temukan Sesuatu dari Mobil Pemuda Pancasila
Sabtu, 27 November 2021 – 14:51 WIB

Anggota Pemuda Pancasila yang diamankan Polda Metro Jaya karena memukuli perwira menengah Polri yang mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kendaraan yang tidak bawa surat-surat kami tilang dan juga dilakukan penyitaan," kata Argo. (mcr3/jpnn)
Polisi mendapati barang terlarang dari dalam mobil Ormas Pemuda Pancasila. Reserse turun tangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme