Polisi Temukan Sesuatu dari Mobil Pemuda Pancasila

Polisi Temukan Sesuatu dari Mobil Pemuda Pancasila
Anggota Pemuda Pancasila yang diamankan Polda Metro Jaya karena memukuli perwira menengah Polri yang mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Kendaraan yang tidak bawa surat-surat kami tilang dan juga dilakukan penyitaan," kata Argo. (mcr3/jpnn)

Polisi mendapati barang terlarang dari dalam mobil Ormas Pemuda Pancasila. Reserse turun tangan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News