Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum
Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," bebernya.
Hal itu juga diperkuat dengan
keterangan tersangka yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi.
Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini, sehingga pengusutan kasus ini dihentikan oleh penyidik.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan, kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," imbuh Aldo.
JPNN.com sudah berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo guna mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 itu.
Namun, sampai dengan berita ini diturunkan, Ady tidak memberikan respons. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metro Jakarta Barat diduga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita di Cengkareng, Ternyata