Polisi Terkejut Saat Menggeledah Badan 2 Remaja Ini
Selasa, 17 Mei 2022 – 04:33 WIB
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan.
Kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
T dan HP, remaja 19 tahun tak menyangka bakal diperiksa polisi. Akibat membawa benda ini, keduanya harus menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Pegawai Inspektorat Ditemukan Bersimbah Darah Seusai Ditikam OTK
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja