Polisi Terkejut Saat Menggeledah Badan 2 Remaja Ini

Polisi Terkejut Saat Menggeledah Badan 2 Remaja Ini
Polisi tangkap dua remaja bawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu malam (15/5/2022). (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan.

Kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


T dan HP, remaja 19 tahun tak menyangka bakal diperiksa polisi. Akibat membawa benda ini, keduanya harus menjalani pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News