Polisi Terkejut Saat Menggeledah Badan 2 Remaja Ini
Selasa, 17 Mei 2022 – 04:33 WIB

Polisi tangkap dua remaja bawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu malam (15/5/2022). (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan.
Kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
T dan HP, remaja 19 tahun tak menyangka bakal diperiksa polisi. Akibat membawa benda ini, keduanya harus menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Mobil Ketua YLBH-KI Aceh Barat Dibakar OTK, Polisi Langsung Bergerak