Polisi Tersangkakan Pemegang Saham, Restrukturisasi WAL Terganggu
Dia khawatir hal ini akan mengganggu proses restrukturisasi bagi nasabah WAL akan terganggu bila pemegang saham konsentrasinya juga terganggu.
“Track record perusahaan ini bukan setahun dua tahun, sudah 48 tahun dan Bu Evelina pernah menjabat Ketua AAJI. Kita berharap Bu Evelina memenangkan praperadilan agar bisa mengurusi kembali perusahaannya,” harapnya.
Mantan manajemen WAL, Mahal, juga berharap praperadilan dapat memulihkan nama baik ketiga tersangka, termasuk Evelina. “Jujur saya kaget. Padahal Ibu Evelina benar-benar mau memajukan asuransi di Indonesia,” ucapnya.
Dia yakin pemegang saham tidak akan melakukan tindakan yang disangkakan pada mereka. Sebab WAL merupakan legacy dari keluarga. Jadi, tidak mungkin merusak reputasi perusahaan keluarga.
“Saya yakin Ibu Evelina tidak bersalah. Saya lihat beliau tidak mau mencelakakan perusahaan sendiri. Ibu Evelina Komisaris WAL, dia juga Sekjen Asuransi ASEAN. Dia ke kantor hanya untuk urusan urgent. Karena selalu aktif di luar untuk mewakili WAL,” katanya.
Terkait upaya praperadilan, Mahal dan kalangan pemegang polisi mendukung apa yang dilakukan pemegang saham.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar singkat menyebut, langkah ketiga tersangka memohon praperadilan merupakan langkah yang menurutnya sah.
Pemegang saham yang merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, harus mengajukan keberatan formal melalui upaya hukum tersebut. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penetapan tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) dinilai penuh kejanggalan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus