Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka & 1 DPO Kasus Pembunuhan Bripda Anton
jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jayapura Kota.
DK merupakan satu dari tiga aktor yang menghabisi nyawa Bripda Anton pada 28 Februari 2022 lalu.
Seusai menganiaya Bripda Anton hingga tidak berdaya, para pelaku langsung membuangnya di Sungai Tami, Distrik Muara Tamu, Kota Jayapura.
Hingga saat ini aparat kepolisian dibantu warga masih mencari keberadaan Bripda Anton di Sungai Tami.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan DK teridentifikasi berada di wilayah pegunungan Papua.
"DK masih dalam pengejaran," ucap Gustav, Jumat (25/3) siang.
Saat ini dua rekan DK, yakni TK dan OG yang terlibat dalam kasus itu sudah mendekam di penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara DK masuk DPO," beber Gustav.
Polisi menetapkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Bripda Anton.
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung