Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka & 1 DPO Kasus Pembunuhan Bripda Anton

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jayapura Kota.
DK merupakan satu dari tiga aktor yang menghabisi nyawa Bripda Anton pada 28 Februari 2022 lalu.
Seusai menganiaya Bripda Anton hingga tidak berdaya, para pelaku langsung membuangnya di Sungai Tami, Distrik Muara Tamu, Kota Jayapura.
Hingga saat ini aparat kepolisian dibantu warga masih mencari keberadaan Bripda Anton di Sungai Tami.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan DK teridentifikasi berada di wilayah pegunungan Papua.
"DK masih dalam pengejaran," ucap Gustav, Jumat (25/3) siang.
Saat ini dua rekan DK, yakni TK dan OG yang terlibat dalam kasus itu sudah mendekam di penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara DK masuk DPO," beber Gustav.
Polisi menetapkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Bripda Anton.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak