Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah SD yang Videonya Disebar ke Group LGBT
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebut tersangkanya seorang pria dewasa berinisial IW (26), dan tiga anak di bawah umur berusia 14 tahun.
"Tersangka IW saat ini sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan,” kata Kombes Hery Sabtu (4/11).
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan cara melakukan sodomi terhadap korban.
"Korbannya ada empat orang anak SD. Kemudian saat perbuatan itu dilakukan para pelaku merekam. Lalu rekaman video anak-anak saat melakukan ciuman dan oral itu disebar di group WhatsApp,” ungkap Hery.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban bernama Dedi Harianto Lubis menjelaskan empat orang anak SD yang dicabuli itu berusia 8 hingga 11 tahun, atau duduk di kelas tiga dan kelas enam SD.
Para kliennya diduga dilecehkan di perumahan tempat para korban tinggal.
Lalu, video perbuatan cabul korban disebar pelaku melalui WhatsApp group, yang diduga berisi LGBT Pekanbaru.
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru. Videonya disebar ke grup LGBT.
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi