Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah SD yang Videonya Disebar ke Group LGBT
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebut tersangkanya seorang pria dewasa berinisial IW (26), dan tiga anak di bawah umur berusia 14 tahun.
"Tersangka IW saat ini sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan,” kata Kombes Hery Sabtu (4/11).
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan cara melakukan sodomi terhadap korban.
"Korbannya ada empat orang anak SD. Kemudian saat perbuatan itu dilakukan para pelaku merekam. Lalu rekaman video anak-anak saat melakukan ciuman dan oral itu disebar di group WhatsApp,” ungkap Hery.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban bernama Dedi Harianto Lubis menjelaskan empat orang anak SD yang dicabuli itu berusia 8 hingga 11 tahun, atau duduk di kelas tiga dan kelas enam SD.
Para kliennya diduga dilecehkan di perumahan tempat para korban tinggal.
Lalu, video perbuatan cabul korban disebar pelaku melalui WhatsApp group, yang diduga berisi LGBT Pekanbaru.
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru. Videonya disebar ke grup LGBT.
- 7 Wilayah Riau Diprediksi Hujan Lebat dan Petir, BMKG Beri Peringatan
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polres Bengkalis Sita 65 Kg Sabu-Sabu dari 3 Pelaku
- Polres Siak Amankan 2 Alat Berat di Lokasi Karhutla, Selidiki Pembuka Lahan
- Polda Riau Kerahkan Drone Canggih untuk Deteksi dan Padamkan Karhutla di Siak
- Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Normal
- Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com




