Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang

jpnn.com - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM (18) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 29 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut empat tersangka sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron.
"Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur," katanya di Semarang, Minggu (2/1/2025).
Hasil autopsi terhadap jasad korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala.
Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Adapun motif pengeroyokan tersebut bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri telepon seluler salah satu pelaku.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial TM (18) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025.
Polisi dari Polrestabes Semarang menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja. Begini kasusnya.
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani