Polisi Tetapkan 9 Orang Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Jadi Tersangka

jpnn.com, SINTANG - Penyidik Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka karus perusakan masjid milik Ahmadiyah di Tempunak, Sintang beberapa hari lalu.
“Jadi, kami sudah tetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Senin (6/9).
Menurut Donny, kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan masjid Ahmadiyah. Selain ditetapkan tersangka, mereka juga sudah ditahan.
Perwira menengah ini menambahkan, ada dua orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.
“Total yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya sembilan sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” kata Donny.
Namun, dalam pengusutan kasus ini tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” kata dia.
Diketahui bahwa polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Ada sepuluh orang yang diamankan.
Aparat kepolisian resmi menjadikan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Mereka kini sudah menjalani proses penahanan.
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar