Polisi Tetapkan Bos Bakso Celeng jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Bos Bakso Celeng jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Bos Bakso Celeng jadi Tersangka

jpnn.com - BANDUNG - Polisi menetapkan Tati (45) sebagai tersangka dalam kasus penjualan bakso berbahan baku daging babi hutan. Penggerebekan rumah yang disinyalir menjadi tempat penjualan daging celeng di Desa Margaasih, RT 07, RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, pada Kamis (12/2).

Dalam penggerebekan rumah pembuat bakso dari daging celeng dan penjual daging oplosan sapi yang dicampur dengan daging celeng, polisi mengamankan 140 kg daging babi, 40 kg daging sapi, dan 40 kg bakso.

"Sementara tersangka T," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/2).

Menurut pria yang akrab disapa Yoyol ini, jajarannya pun sempat mengamankan juga Budiyanto (39), suami Tati. Budiyanto turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Mapolsek Buahbatu. Meski begitu, Yoyol memerintahkan anak buahnya mendalami kiprahnya. Budiyanto selama ini lantaran memiliki hubungan dengan Tati. Dan juga mendalami anak dari Tati.

"Kami akan telusuri peran suami dan putrinya," ungkap Yoyol.

Yoyol mengungkapkan, daging babi yang dipasok kepada tersangka berasal dari Bekasi atau Jakarta.

"Nanti kita telusuri darimana-darimananya kita cari lagi," kata Yoyol.

Yoyol menambahkan, tersangka Tati mengaku sudah menjual daging celeng yang dilumuri darah sapi agar berbau daging sapi ini kurang lebih setengah tahun.
    
"Pasti di tanya awalnya enam bulan. Sekarang bagaimana kita membuktikan bahwa sudah lama, bahwa laporan dari masyarakat sudah lama," tuturnya.

BANDUNG - Polisi menetapkan Tati (45) sebagai tersangka dalam kasus penjualan bakso berbahan baku daging babi hutan. Penggerebekan rumah yang disinyalir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News