Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran

Disebutkan ada sekitar 700 orang lebih yang menjadi member di dalam arisan bodong tersebut, dan 200 orang di antaranya memilih hendak melapor kerugiannya ke polisi.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tidak menutup kemungkinan korban lainnya akan turut melaporkan kasus serupa mengingat korban mencapai ratusan orang.
Kompol Andhika menegaskan untuk menangani kasus ini, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.
"Kalau di bawah Rp 500 juta, itu pelaporannya secara kolektif sedangkan kerugian di atas Rp 500 juta bisa melaporkan pribadi," jelasnya.
Kompol Andhika menambahkan pihaknya telah memanggil JK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk sekarang (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, nanti kami kabarkan lagi perkembangannya," ujar Kompol Andhika.
Kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.
Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan oknum guru honorer SD sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah berkedok arisan online
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka