Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (24/12).

AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan RS memiliki peran penting dalam kegiatan yang menghadirkan 5000 orang peserta itu.

"Dia (RS) ini sebagai penanggung jawab pada agenda tersebut, " tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan tarik tambang yang dilakukan oleh IKA Unhas) Sulawesi Selatan, Minggu (18/12) menelan korban jiwa.

Satu orang peserta bernama Nurmasita dinyatakan meninggal dunia tiga orang lainnya mengalami luka-luka. 

Korban meninggal dunia lantaran jatuh dan terbentur pembatas jalan.

Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News