Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (24/12).
AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan RS memiliki peran penting dalam kegiatan yang menghadirkan 5000 orang peserta itu.
"Dia (RS) ini sebagai penanggung jawab pada agenda tersebut, " tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan tarik tambang yang dilakukan oleh IKA Unhas) Sulawesi Selatan, Minggu (18/12) menelan korban jiwa.
Satu orang peserta bernama Nurmasita dinyatakan meninggal dunia tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia lantaran jatuh dan terbentur pembatas jalan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Satu Orang Tewas Dalam Insiden Kebakaran Pabrik PT Pokphand di Makassar
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi