Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Pengangkut Batu Bara di Jambi
Selasa, 09 Mei 2023 – 00:09 WIB
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan kendaraan beserta dengan muatan batu bara-nya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap ditahan sehingga memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Terkait aturan jam angkutan batu bara, dia mengingatkan sopir angkutan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan semua pihak terutama masyarakat umum yang melintas di jalan nasional. (antara/jpnn)
Polda Jambi bersama stakeholder menindak kendaraan pengangkut batu bara yang sudah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Info Terkini Kematian Santri di Tebo, Ada Atensi Polda Jambi
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- PT BUMI Resources Targetkan Ekspor Utama ke Tiongkok & India
- Polisi Minta Warga Jambi Tak Main Petasan Selama Ramadan