Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
Besok Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
Minggu, 04 Juli 2010 – 19:10 WIB

Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji. Senin (5/7) besok, Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan atas Yusril sebagai saksi pelapor. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menganggap kebijakan Hendarman sebagai Jaksa Agung terhitung sejak 20 Oktober 2009, termasuk dalam hal penetapan status kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak sah. Dalam kasus korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Hartono Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Mungkin Senin (besok) sudah ada upaya pemeriksaan yang bersangkutan (Yusril)," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes (Pol) Marwoto kepada wartawan Minggu (4/7).
Baca Juga:
Sebelumnya Yusril, pada Kamis (1/7) lalu melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yusril menyebut dasar hukum jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung bermasalah.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana