Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan

Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan
Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

Seperti diketahui, Dhani menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Mg4/jpnn)


Cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya diperkarakan. Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News