Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (23/3).
Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Panjaiatan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Kepala Divisi Hukum Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy menilai penolakan itu mengisyaratkan perbedaan dalam penegakan hukum di kepolisian.
"Penolakan ini mepertegas ada disparitas dalam penegakan hukum," kata Andi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3) malam.
Menurut Andi, laporan yang melibatkan pejabat akan berbeda penangannya dengan masyarakat biasa seperti Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Sangat sulit untuk ditegakkan (kasus libatkan pejabat, red) berbeda dengan laporan-laporan yang melibatkan masyarakat," kata Andi.
Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.
KontraS menilai penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs terhadap Luhut Binsar mengisyratkan perbedaan penegakan hukum
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu