Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata
Rabu, 07 Juli 2021 – 22:49 WIB
"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Dari dua perusahan itu, total ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI lima orang. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini