Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata
Rabu, 07 Juli 2021 – 22:49 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Dari dua perusahan itu, total ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI lima orang. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya