Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua perusahan itu diketahui bukan masuk sektor esensial dan kritikal tetapi nekat beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan kedua perusahan tersebut sehingga masih nekat beroperasi.
"Alasan perusahaannya tetap mau berjalan itu," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebutkan, keterangan tersebut diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan perusahan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, mereka tahu adanya PPKM Darurat," ujar Yusri.
Dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Perinciannya, Direktur Utama PT DMI berinisial RKK dan manajernya HRD berinisial HAV. Lalu, CEO PT LMi berinisial SD.
Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok