Polisi Gerebek Judi Dadu Guncang Beromset Puluhan Juta Rupiah di Muba
jpnn.com, SEKAYU - Polisi menggerebek lokasi perjudian beromset puluhan di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Muba, Muba, Sumsel, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ada dua tersangka yang diamankan yakni Samsu warga Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa dan Amri warga Desa Macan Sakti Kabupaten Muba,yang diduga sebagai bandarnya.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata didampingi Kanit Reskrim Ipda Joharmen SH mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada perjudian di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa.
”Mendapatkan informasi tersebut, pihak kami melakukan penyelidikan dan memang Benar, kami pun melakukan penggerebekan,” Kata Joharmen, Senin (6/7/2021).
Kemudian lanjutnya, dari penggerebekan tersangka Samsu dan Amri sedang menggelar permainan judi dadu guncang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sanga Desa, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
”Mereka selama ini membuka dadu guncang, sembunyi-sembunyi, dan sangat licin,” ujar Joharmen
Ditambahkan Joharmen, dari hasil interogasi para tersangka mengakui perbuatannya telah menyelenggarakan permainan judi jenis dadu guncang dan mengumpulkan modal berdua dengan perjanjian pembagian hasil.
Polisi menggerebek lokasi perjudian beromset puluhan di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Muba, Muba, Sumsel, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban