Polisi Gerebek Judi Dadu Guncang Beromset Puluhan Juta Rupiah di Muba

”Tersangka Samsu berperan sebagai penguncang dadu sedangkan Amri berperan mengumpulkan uang pasangan pemain dan menarik uang pemain yang kalah. Mereka memulai permainan judi dadu guncang tersebut sejak pukul 09.00 WIB,” urainya
Selain tersangka, sambung Joharmen pihaknya juga mengamankan Barang Bukti satu set Peralatan Dadu Kuncang yang terdiri dari, satu buah alas buah/bola dadu Kuncang yang berbentuk piringan yang terbuat dari tampah cangkir yang dibungkus dengan kain bergaris-garis berwarna hitam dan hijau.
Kemudian satu penutup dadu guncang berbentuk kaleng aluminium bagian luarnya berwarna merah-putih-biru.
Ada enam juga buah mata dadu yang bertuliskan angka 1-2-3-4-5-6 berjumlah lima buah mata dadu dan satu buah mata dadu yang ada gambar kupu-kupu, jambu dan kuda.
Satu lembar karpet yang bertuliskan angka-angka dan gambar tempat pemasang dadu guncang.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Uang tunai berjumlah Rp 496 ribu dan tas merek polo sports bermotif garis-garis warna kuning dan hitam. (*/palpos.id)
Polisi menggerebek lokasi perjudian beromset puluhan di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Muba, Muba, Sumsel, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel