Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Astaga

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Astaga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.(mcr7/jpnn)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alasan tersangka YA membenamkan kepala korban RA.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News