Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Senin, 06 Desember 2021 – 19:09 WIB
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta baru ihwal harga jual tanah milik keluarga artis Nirina Zubir
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung