2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO

2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
Konferensi pers ungkap kasus pemaksaan oleh oknum debt collector di Mapolresta Jogja pada Rabu (22/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Sebanyak dua dari lima oknum debt collector yang diduga ingin mengambil paksa mobil wisatawan asal Madiun di area parkir Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Yogyakarta, diciduk polisi. 

Kedua pelaku berinisial AF dan IR telah ditahan Polresta Yogyakarta.

Sementara, tiga pelaku lainnya, yakni HR, GL dan JRW, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban bernama Irvan Norvattoni tiba-tiba didatangi lima oknum debt collector dari sebuah perusahaan leasing di Yogyakarta. 

"Mereka ini mengatakan kepada korban bahwa mobil ini telat angsuran 10 bulan dan mereka berusaha untuk meminta kendaraan tersebut. Jadi, memaksa untuk mengambil kendaraan," kata AKP Probo, Rabu (22/5).

Sempat terjadi perdebatan antara debt collector itu dengan Irvan.

Sebab, Irvan merasa tidak pernah kredit mobil di leasing yang dimaksud para debt collector itu.

Lalu, tiga debt collector kini masih buron, itu membawa paksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik Irvan.

Dua oknum debt collector ditangkap polisi seusai diduga hendak mengambil paksa mobil milik wisatawan asal Madiun di Jogja. Tiga pelaku lagi masuk DPO polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News