Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Nikita Mirzani, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar buka suara perihal rumor Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dia mengatakan bahwa pihak Polres Jaksel belum menetapkan Nikita sebagai tersangka atas laporan pengacara Indra Tarigan.
"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," ujar Akbar ditemui di kantornya, Senin (28/6).
Kompol Akbar memastikan bahwa surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar tidaklah benar.
"Saya sudah crosscheck di dalam internal kami itu belum ada (surat tersebut)," kata Akbar.
Hingga saat ini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak Polres Jaksel juga belum menggelar gelar perkara.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan. Jadi, semuanya masih berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat panggilan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam surat itu tertulis nama Nikita Mirzani.
Kompol Achmad Akbar buka suara perihal surat panggilan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani.
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE