Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Jakarta Utara, Tarifnya Rp3 Juta Sekali Kencan
Minggu, 01 Maret 2020 – 23:13 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
“Pelaku sudah kami amankan, sedang dikembangkan,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yakni dua buah bra hitam, dua celana dalam merah dan putih, satu kunci hotel dengan nomor kamar 1202, uang tunai Rp500 ribu dan satu lemba kwitansi pemesanan kamar hotel seharga Rp350 ribu.
BACA JUGA: Adi Ditebas Pakai Parang saat Ngebut di Jalanan
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.(fir)
Seorang muncikari berinisial G alias GW, 20, ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta